Komisi II Usul Kemendagri Buat Blueprint Batas Wilayah di Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Juni 2025 | 12:04 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat cetak biru atau blueprint batas wilayah di Indonesia. Cetak biru ini nantinya memuat informasi batas geospasial, termasuk perbatasan antarwilayah dan dengan negara lain.

Isu batas wilayah kembali menjadi perhatian setelah muncul sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sebelumnya, persoalan ini diselesaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

"Sudah kita amanatkan kepada Kemendagri agar mempersiapkan map blueprint dari batas-batas geospasial, maupun perbatasan-perbatasan dengan negara atau daerah lain," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Kamis (19/6/2025).

Pembuatan cetak biru ini bertujuan untuk mengetahui undang-undang mana saja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang perlu direvisi agar batas wilayah menjadi lebih jelas.

"Sebagaimana diketahui, setiap pemerintahan daerah itu memiliki undang-undangnya, dan setiap pergeseran ataupun perubahan wilayah harus melalui revisi undang-undang," jelas Dede.

Dede mengungkapkan bahwa Komisi II sebenarnya sudah lama meminta cetak biru ini kepada pemerintah, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum juga terealisasi.

Karena itu, Komisi II berencana menagih kembali permintaan tersebut kepada Kemendagri setelah DPR memasuki masa sidang. Apalagi, isu batas wilayah kembali mencuat menyusul polemik terkait empat pulau yang disengketakan.

"Jadi memang ini sudah lama kita minta sejak dulu. Kebetulan bersamaan dengan isu soal Aceh dan Sumatera Utara," ujar Dede.

"Jadi pastinya setelah reses ini, hal ini akan menjadi fokus yang akan kami tekankan kembali kepada Kemendagri," pungkas politikus Partai Demokrat tersebut.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: