Anggota Komisi III DPR Nilai Penyelidikan Masih Perlu Diatur dalam KUHAP

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai beleid penyelidikan masih perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menanggapi usulan Pakar Hukum Pidana Chairul Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas revisi KUHAP.
"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Mantan Wakapolri ini mengatakan, masalah peyelidikan perlu diatur karena bersifat teknis.
"Jadi ya harus ada, masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya," ujar Adang.
Menurutnya, perlu ada pembedaan antara penyelidikan dan penyidikan. Maka itu, bagi Adang, masih perlu diatur penyelidikan dalam KUHAP.
"Sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuman batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata politikus PKS ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengusulkan penyelidikan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Chairul, penyelidikan bersifat teknis dan setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Usulan itu disampaikan Chairul saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI membahas revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ujar Chairul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Chairul mengusulkan kepada Komisi III agar penyelidikan diatur oleh internal penyidik. Menurutnya agar lebih luwes mengikuti perkembangan.
"Jadi kalau usul saya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, penyelidikan itu biarlah diatur oleh masing masing internal penyidik. kalau sekarang yang diaturkan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," jelasnya .
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu