Tindak Lanjuti Perpres, TNI Siapkan Teknis Pengamanan Jajaran Kejaksaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Juni 2025 | 17:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto/TNI)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto/TNI)

BeritaNasional.com - Mabes TNI hari ini telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Kami berkoordinasi atas implementasi yang Perpres 66 tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa. Bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

Sebab, aturan ini tertuang dalam Perpres tersebut bahwa jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI sesuai Pasal 9 Ayat (1) huruf b untuk tingkat Kejati dan Kejari.

“Ya, artinya kan seperti yang kami sampaikan dulu, bahwa dalam rangka pengaman ini, kan nanti ada permintaan dari kejaksaan. Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI sudah bisa menyiapkan prajuritnya dalam rangka pengaman kejaksaan,” jelasnya.

“Tentunya, dalam rangka pengamanan ini, kita juga memberikan SOP (standard operating procedure), atau protap-protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tambah dia.

Sementara itu, Kristomei menyebutkan, sesuai dengan aturan, TNI bisa mengerahkan satu pleton untuk tingkat Kejati dan satu regu untuk tingkat Kejari. Semua itu diterapkan terganggung situasi dan kondisi di lapangan.

“Di Mabes TNI, kami sudah mendata itu. Data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta. Ada yang cuma 3 orang. Ada yang 4 orang. Jadi, enggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam Perpres 66/2025, turut diatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. 

Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: