Kemendagri Tanggapi Aturan Work From Anywhere bagi ASN, Tekankan Pentingnya Monev

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi aturan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut mantan wali kota Bogor tersebut, yang paling penting adalah setiap lembaga atau unit kerja memberlakukan sistem pengawasan penuh dalam memantau kinerja ASN.
‘’Sebenarnya, yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal,’’ ucapnya saat diwawancarai di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025).
Bima menekankan hasil pekerjaan para ASN tetap dipantau dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jadi, pengawasan menjadi poin penting dalam pemberlakuan WFA bagi ASN.
‘’Sehingga bisa mengukur output-nya. Jadi, tidak kemudian WFA ini tidak ada ukurannya, tidak ada asesmen, tidak ada pengawasannya,’’ ucapnya.
Karena itu, Bima Arya mengusulkan harus ada aturan teknis di setiap lembaga, termasuk Kemendagri, untuk menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini. Misalnya, dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja setiap ASN.
‘’Karena itu, yang penting untuk memastikan output seperti apa. Jadi, ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan,’’ tuturnya.
‘’Nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa temen temen di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,’’ tandasnya.
Diketahui, kebijakan Kementerian PANRB membolehkan ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Menteri itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel pada instansi pemerintah.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu