IM57+ Duga Ada Pihak Berkepentingan Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Juni 2025 | 20:30 WIB
Ketua IM57+ Lakso Anindito (BeritaNasional/instagram)
Ketua IM57+ Lakso Anindito (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menduga ada pihak-pihak berkepentingan yang mendapat keuntungan besar dari korupsi penyelenggaraan haji pada 2024.

Hal itu diucapkan Ketua IM57+ Lakso Anindito menyoroti pernyataan Pansus Angket Haji 2024 soal adanya pihak yang tak ingin kasus itu dibawa ke aparat penegak hukum (APH).

“Strategisnya haji sangat memungkinkan benarnya banyak pihak yang berkepentingan berpotensi mendapat manfaat,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, pihak-pihak tersebut tidak akan tinggal diam sehingga kasus tersebut tidak dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

“Mereka pastinya berupaya melakukan berbagai manuver untuk menghentikan kasus ini,” tuturnya.

Oleh seabb itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus yang sudah berada pada tahap penyelidikan itu secara independen.

“Termasuk membongkar sindikasi sampai pada tahap penerima manfaat (beneficial owner) sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan menyeluruh,” kata dia.

Selain itu, Lakso mengatakan upaya komprehensif perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak berulang pada masa yang akan datang.

“Tanpa penyelesain menyeluruh maka persoalan haji ini akan berulang bahkan sampai dua puluh tahun ke depan,” ucapnya.

Pada tahun lalu, anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengungkap ada pihak yang ingin dan tak ingin melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam perhelatan haji 2024.

"Masih menjadi debatable. Banyak pihak yang menghendaki ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada," ujar Marwan.

Akan tetapi,  ia juga mengatakan ada pihak yang tak ingin hal tersebut dilimpahkan yang ia sebut sebagai pihak yang 'masuk angin' 

"Tetapi juga ada pihak yang tidak mau, Nah ini yang masuk angin tidak mau pasti, Nah yang tidak masuk angin ya pasti itu akan diterus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Padahal, kata dia, temuan itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang, kepres haji, dan diduga ada unsur gratifikasi. 

"Itu kan masuk dalam kategori undang-undang tipikor dan seterusnya, Itu sudah berkali-kali saya omongkan itu sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu," kata dia.

"Tinggal bagaimana Pansus ini mengemas dalam sebuah kalimat, dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya. 

Sebelumnya KPK mengatakan perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan sehingga kasus yang ramai tahun lalu itu tak bisa diungkap secara rinci saat ini.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: