Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Akan Dikompilasi dengan KUHAP Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR menjamin akan membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Agar muatan dalam RUU Perampasan Aset bisa dikompilasi dengan KUHAP yang baru.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

RUU Perampasan Aset tidak hanya dikompilasi dengan KUHAP baru. Juga dengan muatan dana UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sampai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU (tindak pidana pencucian uang), KUHP, ada di KUHAP. Sehingga setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," jelas Dasco.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan DPR berencana mengambil alih RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih merupakan RUU inisiatif pemerintah.

Pemerintah tidak masalah apabila DPR ingin mengambil RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif legislatif.

"Nah, sekarang ada keinginan DPR untuk meminta mengambil lagi, ya bagi kami, sekali lagi kementerian hukum dan pemerintah secara menyeluruh dalam hal ini presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden itu RUU itu selesai dibahas," ujar Supratman di Masjid Istiqlal.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: