Sempat Dihentikan, Kasus Penipuan Beli Rumah Warga Cipayung Jaktim Kembali Dibuka

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah mengusut kasus dugaan penipuan pembelian rumah yang menimpa korban seorang warga Cipayung, Jakarta Timur dengan terlapor developer PT Aksen Cipta Pratama, Taufan Adi Wibawa.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan bahwa kasus yang sempat dihentikan Polsek Cipayung, kembali dibuka untuk ditangani Unit Harda.
“Iya benar ditangani Unit Harda,” ucap Dicky saat dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Kendati demikian, Dicky mengatakan, kasus yang masih penyelidikan ini bakal diusut sesuai dengan prosedur untuk menentukan apakah ada pidana atau tidak.
“Sesuai prosedur saja dilakukan penyelidikan kembali. Setelah itu gelar perkara untuk menentukan status ke-sidik-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasus penipuan pembelian rumah yang menimpa Fatmawati warga Jakarta Timur telah dihentikan oleh Polsek Cipayung. Dihentikannya kasus, karena dianggap penipuan yang menimpa korban masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
Atas hal itu, Fatmawati pun melayangkan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan terlapor developer PT Aksen Cipta Pratama, Taufan Adi Wibawa.
“Ya, karena kebetulan saya juga jadi korban. Saat ini kami lagi berupaya untuk melakukan upaya pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan ya dari modus penipuan salah satu developer,” kata Fatwamati usai pemeriksaan gelar perkara khusus Bagwassidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Namun setelah diajukan oleh Fatmawati untuk dilakukan gelar perkara khusus oleh Bagian Pengawas Penyelidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya, akhirnya kasus yang sempat dihentikan kembali dibuka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu