Kejagung Sambut Baik PP 24/2025 tentang Keringanan Hukuman kepada Justice Collaborator

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) 24/2025 tentang Penanganan secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira terkait dengan perpres ini, sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Selasa (24/6/2026).
Harli sepakat dengan Pasal 4 pada peraturan tersebut yang memberikan keringanan hukum bagi terdakwa atau terpidana yang mau bekerjasama dengan penegak hukum sebagaimana peran justice collaborator.
“Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan. Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja sama,” tutur Harli.
Karena itu, Harli memandang dalam konteks penegakan hukum dan membuka satu peristiwa pidana aturan ini cukup tepat. Terlebih dalam tindak pidana korupsi yang kasusnya cukup rumit untuk mengungkap otak di baliknya sebuah kasus pidana.
Penghargaan atas kesaksian dapat diberikan dalam bentuk keringanan pidana atau pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, dengan perpres ini, diharapkan orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” terangnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu