Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Juni 2025 | 21:23 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan Lisa Mariana semakin panjang. RK memutuskan untuk menggugat balik Lisa atas kerugian yang dialaminya.

Bahkan, Lisa yang sebelumnya menggugat Rp 16 miliar terkait masalah anak dibalas RK dengan gugatan Rp 105 miliar. Gugatan itu terdiri atas Rp 5 miliar ganti rugi materiel dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriel. 

“Kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiel Rp5 miliar, immateriel Rp 100 miliar,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Muslim menjelaskan bahwa gugatan balik tersebut telah resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama dengan penyampaian jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana.

“Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung, sesuai hukum acara perdata,” ujarnya.

Muslim menjelaskan alasan gugatan dilayangkan karena pihak Lisa telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti secara hukum kepada publik, termasuk soal pengakuan anak yang diklaim sebagai buah hubungan dengan RK.

“Tuduhan LM tentang anak biologis belum terbukti, tapi sudah disebarkan ke publik. Ini mencemarkan nama baik Pak RK dan keluarganya,” kata Muslim.

Sekadar informasi, selain gugatan perdata, perseteruan keduanya  masuk ke ranah pidana. RK telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. 

Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil pada Jumat (18/4/2025). Surat laporan polisi yang diterima teregistrasi nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dikonfirmasi.

RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: