4 Aset Disita KPK dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset pada tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut berlokasi di Pasuruan, Malang, dan Mojokerto.
“Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Beberapa aset tersebut diantaranya satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang di Kab. Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kab. Mojokerto.
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi di Kantor BPKP Jawa Timur. Di antaranya, Pegawai Swasta Miftahul Kamil, Anggota DPRD Kab. Bangkalan Nurhakim, dan Swasta Mohammad Ruji.
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran Komitmen Fee yang diminta,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 diantaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu