DPR Usulkan RUU Pemerintahan Aceh Diselesaikan Tahun Depan

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RUU Pemerintahan Aceh harus segera dibahas. Sebab Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
Maka itu, Doli mengusulkan RUU Pemerintahan Aceh perlu dibahas tahun ini agar bisa diselesaikan paling lambat tahun depan.
"Mungkin nanti akan ada pembicaraan lagi dengan pemerintah kapan mau dibahas, apakah memang mungkin di masa sidang yang akan datang. Tapi yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu," jelas Doli kepada wartawan, dikutip Kamis (26/6/2025).
Doli mengatakan, DPR RI telah menerima aspirasi dari DPR Aceh terkait RUU Pemerintahan Aceh. DPR Aceh telah membentuk tim dan menyusun draf usulan terkait RUU Pemerintahan Aceh.
"Kemarin teman-teman DPRD, DPRA ya, DPR Aceh itu datang ke sini, mereka menyampaikan, mereka sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draft usulan-usulan gitu. Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas," ujar Doli.
Waketum Golkar ini mengaku telah mengusulkan agar RUU Pemerintahan Aceh masuk Prolegnas yang akan dievaluasi oleh Baleg.
"Jadi kemarin waktu kami di Prolegnas, juga saya sudah sampaikan agar memang kita masukkan undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu di dalam Prolegnas dan sudah disepakati," ujar Doli.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu