KPK Panggil Dirut PINTU Sebagai Saksi di Kasus Korupsi ASDP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Juni 2025 | 08:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menelisik aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU) Andrew Pascalis Addjiputro.

“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, PINTU memastikan akan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum menanggapi kabar pemanggilan Andrew.

"PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tulis PINTU dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2025).

"Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yoga mengatakan tidak menemukan adanya keterkaitan antara pengguna aplikasi PINTU dan perkara ini.

Keempatnya, yakni Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), serta Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).

"Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya nihil,” kata dia.

Yoga mengatakan tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini.

"Adapun mengenai data-data nihil tersebut, kami telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan laporan tersebut telah diterima," lanjutnya.

Ke depan, PINTU memastikan akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: