Kejagung Periksa Istri Bos Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang diterima PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kali ini Megawati diperiksa sebagai saksi.

Adapun pemeriksaan terhadap Megawati dilakukan selaku posisinya sebagai Istri dari tersangka Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera anak perusahaan Sritex.

“Iya (diperiksa), Megawati istri dari iwan setiawan selaku direktur utama PT.Griya Asri Sejahtera,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025) 

Namun demikian terkait dengan materi pemeriksaan apa yang didalami terhadap Megawati, Harli belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung hari ini oleh penyidik.

Perlu diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.

Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.

Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: