BNN Luncurkan Program Rehabilitasi Keliling, Jangkau Pengguna Narkoba di Daerah Terpencil

BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meluncurkan sebuah terobosan baru lewat program Reling alias Rehabilitasi Keliling yang disiapkan untuk menjawab tantangan keterbatasan ruang rehabilitasi pengobatan penyalahguna narkoba.
“Menjawab problem-problem keterbatasan pusat rehabilitasi maupun institusi penerima wajib lapor. Kita membuat satu terobosan yaitu Reling Rehabilitasi Keliling bisa menjangkau tempat-tempat yang jauh,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Menurutnya, program ini bisa lebih efektif dijalankan dan dijangkau masyarakat untuk bisa mendapat program rehabilitasi. Meskipun, untuk saat ini Reling masih disiapkan menyasar para pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan pemula atau sedang.
"Berharap kita bisa lebih efektif dan efisien melakukan program-program kuratif di dalam masyarakat terutama bagi pengguna narkoba yang pemula atau yang sedang," kata dia.
Selain menjangkau daerah terpencil, kehadiran Reling dari BNN juga bisa sebagai pemetaan untuk mendata daerah dari tingkat ketergantungan setiap pengguna narkoba.
“Karena dalam Reling ini juga kita bisa mapping apakah penyalahgunaan ini sudah menjadi penyalahgunaan yang berat, yang harus dilakukan rehabilitasi yang lebih intensif dengan pendekatan rawat inap atau mungkin cukup dengan rawat jalan-jalan," ucap dia.
Disisi lain, Marthinus menyampaikan bahwa peluncuran program Reling ini bertepatan dengan HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) sebagai pengingat akan bahayanya narkoba yang bisa merusak manusia.
"Jadi konsep yang berkesinambungan secara global, internasional, lalu kita tafsirkan ke Indonesia-an kita, dihubungkan dengan pembangunan nasional kita," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu