Vape Disorot karena Narkoba, DPR Kaji Opsi Pelarangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 09 April 2026 | 07:44 WIB
Ilustrasi vape (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi vape (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong kajian terkait usulan pelarangan rokok elektrik (vape) di Indonesia.

Hal ini menyusul temuan BNN mengenai maraknya liquid vape yang mengandung narkotika dan obat bius yang beredar di masyarakat.

Temuan tersebut, kata Abdullah, menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas Komisi III DPR.

"Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi," ujar Abdullah, dikutip dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Abdullah menilai peredaran narkoba melalui vape merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dibiarkan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak generasi muda dan memperluas penyalahgunaan narkotika dengan cara yang semakin sulit terdeteksi.

"Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat," ujarnya.

Namun, menurut Abdullah, kebijakan pelarangan vape tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia mengingatkan perlunya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

"Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya," jelasnya.

Abdullah menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan berbasis data dalam merumuskan kebijakan agar tujuan pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas.

"Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: