Dorong Transparansi, Legislator Jakarta Apresiasi Rekrutmen Petugas PPSU

BeritaNasional.com - DPRD Jakarta menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta yang membuka pendaftaran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak.
Pendaftaran yang berlangsung dari 23 hingga 26 Juni 2025 di 239 kelurahan ini menyediakan 1.023 formasi untuk mengisi posisi yang kosong.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti, mengapresiasi upaya ini.
"Ini adalah wujud transparansi dan upaya pemerataan kesempatan kerja bagi warga, khususnya yang tinggal di wilayah masing-masing," ujar Zahrina melalui keterangan persnya pada Jumat (27/6/2025).
Zahrina berharap proses rekrutmen ini berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Ia juga berharap agar proses ini mampu menjaring tenaga kerja yang memiliki etos kerja tinggi, komitmen, dan dedikasi dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan Ibu Kota.
"PPSU adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput. Mereka harus mendapat dukungan penuh, pelatihan yang memadai, dan perlindungan kerja yang layak. Semoga proses ini melahirkan petugas PPSU yang berkualitas dan dicintai masyarakat," jelasnya.
Senada dengan Zahrina, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menambahkan bahwa rekrutmen PPSU ini merupakan program yang berdampak langsung dalam menekan angka pengangguran di Ibu Kota.
Namun, Alia mengingatkan agar proses perekrutan ini memprioritaskan warga DKI Jakarta, terutama mereka yang berdomisili dekat dengan lokasi kerja. Hal ini penting untuk menunjang efektivitas dan kualitas kinerja petugas PPSU.
"Pemprov juga perlu memastikan kredibilitas dan kemampuan calon petugas PPSU sesuai dengan kebutuhan dan standar instansi penerima," kata Alia.
Ia juga menyarankan agar rekrutmen ini lebih memberdayakan masyarakat dari kalangan ekonomi bawah, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu