Ini Alasan KPK OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut Lebih Awal

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ikhwal operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) yang nilai korupsinya relatif kecil yakni Rp2 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, OTT tersebut dilakukan lebih awal agar proyek senilai Rp231,6 miliar ini tidak dimenangkan perusahaan korup yang menggunakan cara curang.
“Pekerjaan atau hasil kerjanya nanti akan sia-sia, kalau di awal seperti ini bisa lebih bagus,” ujar ASep di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (29/6/2025).
“Karena kita bisa mengelimir dan membantu Sumatera Utara agar perusahaan-perusahaan yang tidak kredibel menggunakan cara-cara curang dengan menyuap mendapat proyek,” imbuhnya.
Asep menjelaskan penyidik memiliki 2 pilihan dalam OTT. Pertama, membiarkan proyek bidding berjalan hingga PT DGN dan PT RN menang.
“Dari sana sudah pastilah sebagai bentuk dari ucapan terima kasih atau janjinya di awal itu antara 10-20% akan diberikan kepada para tersangka,” tuturnya.
Dengan demikian Rp46 miliar akan digunakan dari anggaran tersebut untuk diberikan kepada para pejabat korup.
“Misal, saya bawa ke sini Rp46 miliar barangnya, rekan-rekan bisa lihat. Akan tetapi, jalannya sudah jadi dengan kualitas yang jelek dan masyarakat tidak akan mendapatkan manfaatnya,” kata dia.
Menurut dia, pilihan kedua yakni mengeliminasi PT DGN dan RN terlebih dahulu saat terjadi suap Rp2 miliar. Nilai uang itu sudah jadi bukti kuat untuk penyidik bergerak sehingga proyek tidak berjalan dan masyarakat tak dirugikan.
“Tadi rekan-rekan bisa melihat jumlahnya cuma segini kecil, tetapi-tetapi manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan besar,” ucapnya.
“Karena proyek jalan ini tidak akan dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang jelas-jelas dia ingin mendapatkan proyek itu dengan cara-cara curang,” tandasnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp2 miliar berdasarkan proyek sebesar Rp231,8 miliar.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu