Eks Penyidik Minta KPK Periksa Semua Pihak Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut, Termasuk Bobby Nasution

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mendesak lembaga antirasuah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Semua orang yang terlibat perlu dikonfirmasi dan diperiksa agar posisi kasusnya menjadi jelas dan obyektif,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Minggu (29/6/2025).
Menurut Novel kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut harus diusut dengan tuntas, termasuk terhadap korupsi lain yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dia juga menyoroti langkah KPK yang saat ini baru menyelidiki kasus suap dalam perkara tersebut. Novel meyakini masih ada perkara lain yang bisa diusut.
“Suap itu pemberian hadiah atau janji. Walaupun Rp 2 M yang ditangkap saat OTT, bukan berarti hanya sebatas itu saja. Penyidik apsti paham cara mengungkap tuntas kasus korupsi itu,” tuturnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut di antarnaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar berdasarkan proyek sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 5 jam yang lalu