Cemari Udara, Pabrik di Cikarang Disegel!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 30 Juni 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik peleburan aluminium di Cikarang Jawa Barat. 

Penyegelan ini karena pabrik tersebut berkontribusi besar mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisi yang dihasilkan.

"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta. 

Melansir Antara, Senin (30/6/2025) penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.

Diketahui empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.

"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek," ungkapnya. 

KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: