Soal Panggilan Kedua Nadiem Makarim, Ini Jawaban Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Juni 2025 | 13:44 WIB
Mantan Menbudristek Nadiem Makarim (Beritanasional/Bachtiar)
Mantan Menbudristek Nadiem Makarim (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberi tanggapan terkait pemanggilan kedua untuk eks Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek).

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengaku belum berencana kembali memeriksa Nadiem.

"Terkait hal itu nanti akan kami sampaikan jika penyidik sudah memutuskan untuk melakukan pemanggilan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Harli mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut. Akan tetapi, ia tak bisa memastikan pemanggilan dalam waktu dekat.

"Karena memang sampai saat ini dari rencana-rencana kerja, kami belum terinformasi apakah sudah ada rencana pemanggilan dalam waktu dekat," tuturnya.

Harli mengatakan proses penyidikan terhadap Nadiem Makarim tidak bisa dimaknai hanya dalam satu kali pemanggilan.

"Tapi ini kan berproses bahwa penyidikan ini sampai ke depan pemberkasan dan seterusnya," kata dia.

"Kemudian itu yang tadi disampaikan bahwa kemungkinan akan ada pemanggilan dan juga kan ini sedang direncanakan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Nadiem berjanji kooperatif usai diperikaa kurang lebih 12 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhitung sejak 09.08 hingga 20.57 WIB.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Nadiem di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin (23/6/2025).

Nadiem juga berjanji akan kooperatif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun Indonesia bersama. 

"Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara yang percaya penegakan hukum adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan bersih," tururnya.

Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Meski demikian, Nadiem enggan memberi jawaban terkait materi yang ditanyakam penyidik.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi," kata dia.

Perkara ini bermula dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang menemukan kendala hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Kala itu, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook meski bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Singkat cerita, Kejagung menemukan adanya korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020- 2022.

Pengadaan tersebut senilai Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: