Nurhadi Ditahan Lagi, Eks Penyidik Nilai Langkah KPK Sangat Tepat

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penangkapan kembali eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman patut diapresiasi.

Menurutnya, pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KPK terhadap Nurhadi itu menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan tuntas di tanah air.

“Suap dan gratifikasi Nurhadi sebelumnya hanya sebagian kecil dari rangkaian kejahatan sistemik selama menjabat sebagai Sekretaris MA,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (2/7/2025).

Ia menilai tindaklanjut KPK mengusut dugaan TPPU setelah masa hukuman Nurhadi selesai justru menjadi bukti bahwa upaya pembuktian kejahatan tidak berhenti hanya pada pemidanaan pelaku.

“Tetapi juga diarahkan pada perampasan hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Jangan sampai pelaku korupsi hanya menjalani hukuman pidana saja,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Praswad, kekayaan negara yang sudah dicuri tak akan bisa dinikmati oleh Nurhadi dan keluarganya.

“Perjuangan panjang pemberantasan korupsi akan sia-sia jika koruptor tidak dimiskinkan. Jeratan TPPU ini adalah metode yang paling efektif untuk memiskinkan koruptor,” kata dia.

Ia mengatakan menyita seluruh harta kekayaan yang dimiliki koruptor untuk dipertanggungjawabkan di muka pengadilan akan membongkar asal muasal harta tersebut.

“Dengan cara itu, pengembalian uang rakyat lebih efektif, karena penyitaan tidak hanya terkait 1 perkara pokok, namun juga dapat mencakup harta yang berasal dari kejahatan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset berupa lahan sawit hingga unit apartemen Nurhadi terkait kasus TPPU.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, beberapa aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi dan pengondisian perkara di lingkungan MA.

"KPK telah menyita beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya," ujar Budi.

Budi mengatakan aset-aset yang disita tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara TPPU di persidangan sekaligus memulihkan aset negara.

"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya," tuturnya.

KPK juga kembali menangkap dan menahan Nurhadi  pada Minggu (29/6/2025) dini hari atau beberapa saat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Budi mengatakan penahanan itu dilakukan kembali karena tim penyidik membutuhkan keterangan Nurhadi dalam perkara TPPU.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," ujar Budi.

Budi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif. Meski demikian, dirinya belum memastikan apakah Nurhadi akan dipindahkan ke rutan Merah Putih.

"Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: