Nurhadi Kembali Ditahan, Eks Penyidik KPK: Pintu Membongkar Mafia Peradilan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 12:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penahanan kembali eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berpeluang membongkar mafia peradilan di Indonesia.

Hal tersebut berkaitan dengan penahanan kembali Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Minggu dini hari (29/1/2025) 

“Nurhadi bukanlah pelaku tunggal, dan pengungkapan TPPU ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia peradilan,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (2/7/2025).

Menurutnya, selama ini mafia peradilan di Indonesia beroperasi secara diam-diam di tubuh MA dan mengalirkan dana-dana tersembunyi.

Praswad juga mendesak KPK untuk membongkar aliran dan muara uang suap  secara tuntas dengan menggunakan sprindik TPPU. 

Ia juga menilai perkara Nurhadi adalah simbol peradilan bisa diperjualbelikan melalui jalur belakang di Indonesia.

“Dan aset-aset yang masih tercecer itu bukan sekadar kekayaan pribadi, tapi kemungkinan besar bagian dari konsorsium kejahatan dan uang kotor yang terorganisir rapi,” tuturnya.

Dia berharap KPK tidak berhenti pada Nurhadi semata, melainkan menelusuri lebih jauh aliran uang, keterlibatan pihak-pihak lain dan menyisir aset-asetnya hingga tuntas.

Praswad berpandangan hal itu merupakan cara efektif agar uang rakyat bisa sepenuhnya dikembalikan dan memberikan efek jera bagi para koruptor.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di penjara, justru sel tahanan hanya sekedar permulaan, tujuan akhirnya adalah koruptor harus dimiskinkan,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: