Naik Daun, Pemprov DKI Langsung Pajaki Olahraga Padel 10 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
Olahraga padel (Foto/pixabay)
Olahraga padel (Foto/pixabay)

BeritaNasional.com - Olahraga kekinian padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pengenaan pajak ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Adapun Keputusan Kepala Bapenda ini baru diteken pada 20 Mei 2025 lalu. 

"Iya betul (olahraga padel dikenakan pajak 10 persen)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Andri mengatakan, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.

"Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," ujar Andri.

Tak cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain sebagai berikut.

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: