KPK Masih Lakukan Penggeledahan terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian, dirinya tak mengonfirmasi apakah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang digeledah.
Berdasarkan penelusuran Beritanasional.com, penggeledahanan dilakukan di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Rumah mewah tersebut diduga milik Topan yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Meski demikian, Budi mengatakan tim penyidik belum bisa mengungkap barang bukti apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini,” tuturnya.
“Untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," imbuhnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu