Fadli Zon Sampaikan Permintaan Maaf ke Komisi X Terkait Masalah Sejarah Perkosaan pada 1998

BeritaNasional.com - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf terkait masalah sejarah perkosaan 1998 dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam rapat ini, Fadli mendapat kritikan dari sejumlah anggota Komisi X lantaran pernyataannya di publik yang dianggap tidak mengakui terjadinya peristiwa perkosaan massal.
Fadli menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya merupakan pendapat pribadi. Ia mengaku mengutuk peristiwa pemerkosaan tersebut.
Karena itu, politikus Gerindra ini meminta maaf karena pernyataannya dianggap tidak sensitif.
"Saya minta maaf, kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensitif, tapi saya sekali lagi dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga," ujar Fadli.
Fadli mengatakan hanya ada perbedaan diksi yang digunakan. Ia menilai istilah massal tidak tepat digunakan karena berhubungan dengan peristiwa yang terstruktur dan masif.
"Cuma secara spesifik tadi kalau ada sedikit perbedaan pendapat terkait dengan diksi itu yang menurut saya itu pendapat pribadi ya," ujar Fadli.
Ia mengaku menginginkan ada dokumentasi yang lebih teliti ke depan agar secara akurat memotret sebuah sejarah.
Fadli mengatakan tidak ada maksud dan kepentingan untuk mereduksi peristiwa sejarah.
"Saya kira tidak ada maksud-maksud lain dan tidak ada kepentingan sebenarnya dalam hal ini untuk mereduksi kalau itu sudah menjadi sebuah kenyataan-kenyataan, apalagi ada dukungan dengan hukum dan memang orang-orang perpetrator ini orang-orang pelaku yang semacam itu sampai sekarang pun saya kira harusnya bisa dihukum kalau misalnya memang bisa ditelusuri kelompok pelakunya," ujar Fadli.
"Kan masalahnya itu belum menjadi sebuah fakta hukum, kira-kira begitu. Jadi, tidak ada maksud-maksud lain dan tidak sama sekali mengucilkan atau mereduksi, apalagi menegasikan," tandasnya.
HUKUM | 21 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu