Kejagung Ungkap Alasan Pakai Istilah Sita untuk Uang Rp 13 Triliun dari Wilmar Cs, Bukan Jaminan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan uang yang diserahkan korporasi terseret kasus korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng bukanlah jaminan, melainkan barang bukti (barbuk) yang telah disita.
Diketahui, saat ini, ada sekitar Rp 13 triliun yang disita dari tiga grup korporasi. Yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Pertama, Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group serta disusul Rp 1,3 triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dirtut Jampidsus Kejagung RI Sutikno menjelaskan bahwa uang itu disita untuk kepentingan kasus terkait dengan pemulihan keuangan negara atas dugaan tindakan korupsi yang saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke RPL kejaksaan. Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sutikno menjelaskan status sita digunakan untuk memiliki kedudukan hukum agar masuk dalam memori kasasi. Sebab, jika tidak melalui mekanisme sita, majelis hakim tidak bisa melakukan pertimbangan.
"Kalau tidak kami sita, nanti uang ini mau diapakan? Diputuskan tidak akan bunyi setelah kita sita,” jelasnya.
Padahal, saat pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut agar para terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun. Namun, perkara itu divonis onslag atau lepas sehingga dibebaskan.
“Oleh karenanya, kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini," tandasnya.
Diketahui, penyitaan hari ini secara terperinci total ada Rp 1,3 triliun. Pertama dari Musim Mas Group berisi tujuh terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas
Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp 4.890.938.943.794. Namun, mereka baru menyerahkan uang pengganti Rp 1.188.461.774.666.
Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total Rp 937.558.181.691. Ketiganya baru menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp 186.430.960.865.
Sejumlah uang yang telah disita tersebut akan menjadi pertimbangan hakim apakah akan dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
HUKUM | 18 jam yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu