Soal Opsi Riza Chalid Disidangkan In Absentia, Begini Respons Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gedung Kejagung. (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Keberadaan tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid telah terdeteksi di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski begitu, dia tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina masih terus berjalan. Lantas, mungkinkah Riza Chalid disidangkan dengan metode in absentia?

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu akan dikaji oleh tim penyidik. Apakah memungkinkan jika metode tersebut dilakukan untuk mengadili Riza Chalid.

“Nanti, dikaji oleh Tim Penyidik apakah nanti akan langsung, lihat prosesnya,” kata Anang saat ditanya awak media, dikutip Jumat (15/8/2025).

Sekedar informasi, sidang in absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tanpa kehadiran". Dalam konteks hukum, sidang in absentia merujuk pada persidangan yang tetap berlangsung meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan. 

Meski begitu, Anang mengatakan bahwa penyidik Korps Adhyaksa masih tetap mengupayakan agar bisa membawa Riza Chalid ke İndonesia melalui mekanisme yang berlaku.

Salah satunya memasukan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk upaya koordinasi dengan pihak Interpol di Lyon, Prancis, untuk penerbitan red notice.

“Tapi, kita berusaha maksimal untuk menghadirkan. Kita berusaha untuk menghadirkan,” ujarnya.

“Kita belum, ini kan red notice. Yang jelas, kita tetap melakukan koordinasi. Komunikasi dengan satker-satker terkait. Baik dengan deplu, maupun dengan Interpol. Dengan kantor imigrasi juga dengan pihak negara-negara tetangga,” tuturnya.

Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Namun, Riza tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total ada empat panggilan dengan tiga kali saat berstatus saksi dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Ada di Malaysia

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan, dari informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid masih berada di Malaysia.

"Kita ikuti saja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya," ujar Agus dikutip Antaranews di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Agus menyebut penerbitan red notice terhadap Riza Chalid merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung.

"Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: