Hukuman Setnov Berkurang, Wakil Ketua KPK: Harusnya Dihukum Seberat-beratnya!

BeritaNasional.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenang almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar sambil menyoroti hukuman Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang disunat Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, MA mengurangi hukuman Setnov 2,5 tahun berdasarkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi e-KTP sehingga hukumannya menjadi 12,5 tahun.
“Sudah sepatutnya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
“Sebagaimana pernah dilakukan oleh almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, bukan dengan hukuman seringan-ringannya,” imbuhnya.
Dia bercerita saat almarhum Artidjo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa korupsi yang diperberat hukumannya setelah mengajukan permohonan kasasi atau PK.
“Akibatnya, banyak terdakwa tidak berani mengajukan permohonan kasasi, dan terpidana pun enggan mengajukan PK karena takut hukumannya akan semakin berat,” tuturnya.
Menurut dia, hal itu seharusnya dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara.
Ia juga mengatakan Indonesia perlu mempertimbangkan meneladani keberanian para hakim di Singapura yang menjatuhkan vonis berat kepada pelaku korupsi.
“Termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu,” kata dia.
Tanak menilai hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Singapura pada tahun 2024 bisa mencapai 84 poin.
“Yang berarti tingkat korupsi di sana sangat rendah jika dibandingkan dengan IPK Indonesia tahun 2024 yang hanya mencapai 37 poin,” ucapnya.
“Yang mencerminkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi,” tandas Johanis Tanak.
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu