Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Menko Yusril: Tidak Punya Pilihan Lain

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 02 Juli 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurut Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah.

“Pemerintah kan enggak punya pilihan. Kalau segala sesuatu yang diputuskan oleh MK, karena MK itu final dan binding,” kata Yusril di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru, khususnya terkait masa jabatan anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kalau kepala daerah masih bisa ditunjuk penjabat (Pj), meskipun Pj yang menjabat dua tahun setengah nanti akan sangat banyak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yusril.

Namun, lanjut Yusril, situasi berbeda terjadi pada anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia mempertanyakan apakah masa jabatan para legislator itu bisa diperpanjang atau tidak. Sebab, tidak ada mekanisme pengangkatan penjabat untuk posisi tersebut.

“Lain halnya dengan anggota DPRD. Apakah bisa diperpanjang," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga menyoroti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang secara konstitusi tidak bisa diperpanjang melebihi lima tahun. Ia menekankan bahwa pemilu presiden harus tetap digelar setiap lima tahun sesuai ketentuan undang-undang.

“Kalau lima tahun pemilu tidak bisa dilaksanakan, itu bisa muncul persoalan baru secara konstitusional karena tidak ada MPR yang memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang penjabat presiden,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril menilai pemilu harus tetap dilaksanakan tepat waktu untuk menghindari kekosongan kekuasaan secara konstitusional.

“Jadi, tetap pemilu itu harus dilaksanakan tepat waktu, dalam waktu lima tahun,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: