Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 tahun dan denda Rp Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwarto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan satu menyatakan terdakwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

"Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Eks Caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Selain itu, dia juga diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: