Kuasa Hukum Dirut Sritex: Uang Rp2 M Bukan Terkait Kasus Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 03 Juli 2025 | 14:53 WIB
Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto/istimewa)
Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kubu Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim uang Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terkait dengan perkara yang ditangani.

Demikian disampaikan Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya bahwa pihaknya telah mempersilahkan untuk dicek secara menyeluruh, termasuk penyitaan uang demi lancarnya kepentingan proses penyidikan.

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” kata Calvin saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Akan Tetapi demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, kata Calvin, kliennya tetap memberikan uang Rp2 miliar untuk disita. Karena nanti, pihaknya akan membuktikan bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

“Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak anak dimasa depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT. Sritex.

“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL yang berada di jalan Dr. Rajiman nomor 328, RT 5/1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Meski statusnya masih saksi, Harli mengatakan dari rumah Iwan Kurniawan petugas berhasil menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 miliar yang telah dijadikan barang bukti penyidikan.

Adapun uang yang terbungkus dalam satu pak plastik bening itu terpisah masing-masing Rp1 miliar, dari PT Bank Central Asia (BCA), Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan tertanggal 13 Mei 2024. 

“(Uang disita) Dua miliar (dari rumahnya) iya. (Status) Masih saksi. Belum (ada mengarah tersangka). Ya kan dari tempat mana pun kan bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: