Polri Luncurkan Program ‘Ngopi Bareng Sopir’ untuk Dengarkan Aspirasi Pengemudi

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mencanangkan untuk seluruh jajarannya memulai program "Ngopi Bareng Sopir". Sebagai upaya pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas.
Program Ngopi Bareng Sopir merupakan salah satu penjabaran dari Korlantas Menyapa untuk menguatkan komunikasi publik lewat kedekatan dan dialog dua arah dengan masyarakat.
“Program ini mengajak sopir angkutan barang maupun angkutan umum untuk berdialog langsung dengan regulator dan aparat, sambil ngobrol dan ngopi bareng, guna membangun komunikasi dua arah dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan,” kata Agus dalam keteranganya, Kamis (3/7/2025).
Agus pun menginstruksikan program ini harus diterapkan hingga ke lini jajaran bawah, baik di tingkat Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Satuan Lalu Lintas di Polres. Serta di jajaran stakeholder terkait.
“Melalui obrolan santai, suasana informal, dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak. Terutama para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut konkret program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025 antara Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenhub, Korlantas Polri, serta asosiasi pengemudi seluruh Indonesia.
“Pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penting sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading yang rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027,” jelasnya.
Berikut poin-poin penting dalam kesepakatan yang akan disosialisasikan petugas meliputi:
1.Penerapan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading direncanakan mulai 1 Januari 2027, dengan tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir.
2.Selama masa transisi, tidak akan dilakukan razia di titik rawan penyimpangan, guna mencegah intimidasi terhadap sopir atau praktik pungli oleh oknum.
3.Asosiasi dan paguyuban sopir telah memahami Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Over Dimension and Over Loading dan berkomitmen mensosialisasikan kepada para anggota.
4.Pemerintah menjamin konsistensi pelaksanaan kebijakan, agar tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh.
5.Peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, termasuk pada jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum. Keenam, perlindungan terhadap sopir, yang kerap berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha dalam memuat muatan berlebih.
“Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama,” tegas Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu