Polisi Ungkap Duduk Perkara Konflik Eks Wakapolri Oegroseno dengan Sekjen KOI

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Kapolri (Wakapolri) 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno terhadap Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN).
“Jadi, kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025. Pelapornya adalah Saudara Drs. O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Laporan pencemaran nama baik itu dilayangkan sebagaimana Pasal 310 KUHP yang diterima pada 3 Mei 2025 atas kejadian yang dialami Oegroseno pada Juni 2023.
Hal tersebut berkaitan dengan permasalahan dari pernyataan Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut yang telah membuat pernyataan di media. Lantas, diminta untuk mengklarifikasi kepada Komite Olimpiade Indonesia.
Entah apa yang terjadi, Oegroseno masih dalam laporannya mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor Wijaya Mithuna Noeradi pada 12 Agustus 2023.
“Namun, korban tidak datang. Karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” kata Ade Ary.
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 23 Agustus 2023, Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara sebagai anggota Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).
Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai gerakan olimpiade yang dilakukan. Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dengan rangkaian kronologi tersebut, Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Dengan memanggil para saksi dan menganalisa barang bukti yang didapat.
“Sehingga didapatkan sebuah fakta yang utuh dalam tahap pendalaman proses penyelidikan ini guba menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Mohon waktu, masih berjalan,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi yang pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya merasa kasus yang dilaporkan adalah sengketa organisasi.
“Jadi memang saya pun juga terus terang secara pribadi gak tau apa yang mau dilaporkan. Memang ada dari laporan, panggilan yang saya terima itu adalah adanya dugaan penyebaran nama baik. Nah, pemahaman kami ini adalah masalah sengketa keolahragaan, masalah organisasi,” kata Wijaya kepada wartawan.
Oleh sebab itu, Wijaya menyebut pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan kasus yang dilayangkan Mantan Wakapolri tersebut. Sebab, apa yang dilakukan organisasi seyogyanya telah sesuai AD/ART.
“Kalau pun yang bersangkutan memiliki satu ketidaksepahaman atau salah pengertian, penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia atau BAKI, yang merupakan badan judicial dari organisasi kami,” ucapnya.
Karena itu, Wijaya merasa heran dengan laporan ini. Sebab, proses sengketa saat itu berjalan. Berbagai pihak telah menyampaikan pembelaan dirinya baik dalam rapat khusus maupun rapat anggota.
“Nah, jadi itu kan proses berjalan. Kalau bilang pencemaran nama baik. Kami pun yang sebenarnya dasarnya itu salah satu kita merasa ada pencemaran nama baik. Kita dituduh mencoba untuk menghancurkan dia dan segala macam,” jelasnya.
“Nah, itu kita terus terang, ini karena masalah keolahragaan, kami anggap itu aja. Kalau maupun kita selesaikan, ini melalui mekanisme organisasi. Tidak melalui polisi,” sambungnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu