Pemprov DKI Batal Lakukan Uji Coba Car Free Night Besok

BeritaNasional.com - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan uji coba Car Free Night (CFN) yang direncanakan digelar bersamaan Jakarta Muharram Festival 2025 pada Sabtu (5/7/2025).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, pembatalan ini bukan berarti perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah dibatalkan.
Pemerintah DKI, lanjut Chico, tetap mendorong masyarakat untuk memeringati Tahun Baru Islam secara khidmat di lingkungan masing-masing.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat. Setelah mempertimbangkan satu dan lain hal, Pemprov DKI memutuskan untuk mendorong peringatan di tingkat komunitas dan membatalkan Jakarta Muharram Festival 2025," kata Chico dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Festival tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam konsep awal, pawai obor akan melintasi Pintu Barat Daya Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia melalui Bundaran Bank Indonesia dan Jalan MH Thamrin.
"Jadi yang batal adalah konsep acaranya, bukan peringatan 1 Muharam," ujar Chico.
Ia menjelaskan, pembatalan dilakukan dengan memertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi lalu lintas dan aktivitas warga pada akhir pekan.
“Kami sangat menghargai antusiasme warga dan kerja keras panitia. Keputusan ini tentu tidak mudah, namun dipandang sebagai langkah terbaik dalam situasi yang ada,” ucap dia.
Lebih lanjut pihaknya tetap mengajak warga Jakarta memeringati Tahun Baru Islam dengan semangat kebersamaan dan spiritualitas, melalui kegiatan di tingkat RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan.
“Kami mendorong warga bersama instansi dan perangkat pemerintah untuk memperingati Tahun Baru Islam secara khidmat dan bermakna di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu