Tom Lembong Bakal Isi Pleidoi dengan Pandangan Pembuat Kebijakan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 04 Juli 2025 | 18:24 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengaku akan mengisi pledoi atau nota pembelaannya berdasarkan sudut pandang pembuat kebijakan.

Menurut Tom, penasehat hukum nantinya akan menanggapi aspek-aspek hukum. Meski demikian, dia akan berupaya sebaik mungkin dalam menulis pleidoi.

"Saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk menanggapi dari sudut pandang saya, sebagai seorang pembuat kebijakan," ujar Tom di PN Jakpus, Jumat (4/7/2025).

Selain pembuat kebijakan, Tom juga akan mengisi pleidonya mulai dari penanggung jawab, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, hingga menghasilkan kebijakan. 

"Bagi saya sih sederhana, kita dari awal sudah selalu mendasarkan semua keterangan atas data, fakta, realita yang terjadi. Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten," tuturnya.

Ia menegaskan, suasana kebijakan saat itu dan latar belakang menjadi konteks penting daripada keputusan-keputusan yang diambil oleh para menteri.

"Dan mungkin pandangan saya terhadap keterangan saksi dan ahli yang terjadi selama persidangan, 20 kali sidang selama 4 bulan," kata dia.

"Kalau Kejaksaan Agung mau mengabaikan bahwa keterangan-keterangan saksi dan ahli tersebut pernah terjadi, saya tidak akan melakukan hal yang sama," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: