Kejagung Kembalikan MacBook dan iPad Milik Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:24 WIB
Kejagung mengembalikan barang bukti milik Tom Lembong seperti iPad dan MacBook. (Foto/Istimewa)
Kejagung mengembalikan barang bukti milik Tom Lembong seperti iPad dan MacBook. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengambil kembali barang bukti yang merupakan hak kliennya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi iPad dan MacBook kliennya sudah dikembalikan oleh Kejagung di Kejari Jakarta Pusat.

Pengambilan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari selesainya kasus korupsi impor gula bagi Tom Lembong setelah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto

“Iya betul sudah dikembalikan. iPad dan MacBook Pak Tom dikembalikan dari Kejari Jakpus,” ujar Zaid kepada wartawan via WhatsApp dikutip Selasa (5/8/2025).

Tom Lembong Laporkan Hakim PN Jakpus

Setelah bebas karena abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak profesional selama proses persidangan kasus impor gula yang menjeratnya.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bagian dari pengawasan internal MA dan penegakan kode etik oleh KY.

"Yang pertama, memang kita yang melaporkan ke MA. Karena MA punya instrumen pengawasan internal,” ujar Zaid di Kompleks MA.

“Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY," imbuhnya.

Zaid menambahkan, tindakan ini merupakan wujud komitmen Tom Lembong untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem hukum di Indonesia.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mengakhiri perjuangan Tom dalam mendorong reformasi tersebut.

"Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," tegasnya.

Selain pelaporan terkait sikap hakim, tim kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut karena diduga dilakukan secara tidak profesional dan minim analisis. 

"Finally, dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut," tambahnya.

Sebagai informasi, tiga hakim yang menangani perkara ini adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah. 

Laporkan Audit Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

Selain para hakim, Tom Lembong juga melaporkan audit kerugian negara dalam kasus impor gula ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jadi, kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya," ujar Zaid.

Ia menegaskan, pelaporan ke Ombudsman dan BPKP difokuskan pada proses perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan dalam kasus impor gula yang menjerat kliennya. 

Menurut Zaid, dugaan kerugian negara tersebut menjadi alasan utama Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan.

"Karena kunci dari Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara ini, apa buktinya?" ujar Zaid.

Kubu Tom Lembong juga menuding proses audit kerugian negara dilakukan secara tidak profesional. Oleh karena itu, mereka juga akan melaporkan auditor terkait dua lembaga pengawas tersebut.

"Nah, kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan? Ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian," tandas Zaid.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: