Tom Lembong Sebut Kejagung RI Tak Profesional

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional selama menangani perkaranya.
Hal itu dia ungkapkan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia mendaku kecewa dengan kinerja korps Adhyaksa tersebut.
"Saya agak kecewa bahwa Kejagung RI tidak sanggup profesional seperti yang kami harapkan," ujar Tom di PN Jakpus, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia salah satu bukti ketidakprofesionalan yang dilakukan Kejagung yakni nihilnya perubahan dari dakwaan hingga pentuntutan.
Tom mengatakan persidangan sudah berjalan 4 bulan namun Kejagung tidak mengubah apa-apa dalam tuntannya bahkan mengabaikan para saksi persidangan.
"Tidak ada penyesuaian sedikit pun ya dari dakwaan, di pertengahan atau akhir Februari sampai 4 bulan sidang, sampai penuntutan tidak ada penyesuaian sama sekali," tuturnya.
Padahal, kata Tom, dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu dipatahkan saksi maupun ahli. Sayangnya keterangan itu diabaikan Kejagung.
"Dan dalam penuntutan hari ini yang disampaikan oleh jasa penuntut seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi," kata dia.
Dia kemudian mengingatkan transkip persidangan terbuka untuk umum dan akan menjadi jejak digital yang akan mencoreng atas ketidakprofesionalan Kejagung.
"Para pejabat dan pegawai terkait tidak merenungkan ya bahwa jejak digital termasuk transkip persidangan itu abadi dan waktu," ucapnya.
"Masyarakat akan membuktikan bahwa penuntutan ini benar-benar tidak profesional. Sederhana itu," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp578 miliar dan memerkaya orang lain atau korporasi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu