Tom Lembong Kecewa dan Heran Tuntutan Jaksa 7 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 04 Juli 2025 | 18:10 WIB
Terdakwa importasi gula Tom Lembong saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/istimewa)
Terdakwa importasi gula Tom Lembong saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong kecewa dan heran dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rampung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Tom menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan.

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom, Jumat (4/7/2025).

Selama menjalani persidangan, Tom mendengarkan dengan cermat tuntutan jaksa dan mencatat secara teliti pembacaan surat tersebut.

Menurut dia, tuntutan jaksa tak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam 4 bulan persidangan atau 20 kali sidang di PN Jakpus.

"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja," tuturnya.

Ia lantas menuding hal tersebut menjadi pola kerja Kejagung saat menjalani persidangan. Padahal, Tom sudah siap menghadapi tuntutan jaksa.

"Apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung? Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi sejauh yang saya lihat, saya sangat kooperatif," kata dia.

Dia bercerita selalu datang tepat waktu dan siap diperiksa sampai jam 12 malam. Tom mengaku selama ini menahan kesabarannya meski terlampau lama.

"Saya sudah cukup bersabar, dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp578 miliar dan memerkaya orang lain atau korporasi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: