KAI Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu terhadap KA Sancaka yang Mengakibatkan 2 Penumpang Terluka

Oleh: Harits Tryan
Selasa, 08 Juli 2025 | 07:02 WIB
Gerbong Kereta Api (Beritanasional/Meta)
Gerbong Kereta Api (Beritanasional/Meta)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, yang terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025. Insiden terjadi di antara Stasiun Klaten dan Srowot dan menyebabkan serpihan kaca mengenai dua penumpang. Kedua korban segera mendapatkan perawatan medis serta jaminan asuransi dari pihak KAI.

Dalam pernyataan resminya, KAI menegaskan bahwa segala bentuk vandalisme seperti pelemparan batu, coretan, dan perusakan fasilitas kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan perjalanan serta kenyamanan penumpang.

Sebagai tindak lanjut, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan. Langkah-langkah pengamanan yang dilakukan antara lain adalah penambahan patroli, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta peningkatan koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.

KAI menekankan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana berat. Hukuman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa. Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga dengan tegas melarang tindakan merusak prasarana kereta api.

KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan merusak atau membahayakan moda transportasi publik demi keselamatan bersama. KAI juga mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Contact Center KAI di 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: