Pemerintah Sampaikan 10 Penguatan Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:21 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sampaikan 10 penguatan revisi KUHAP di DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sampaikan 10 penguatan revisi KUHAP di DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 10 norma penguatan KUHAP yang baru.

Eddy, sapaan akrabnya, mengungkap KUHAP yang lama masih banyak kekurangan. Maka itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Serta ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum. Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," papar Eddy dalam rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Eddy memaparkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP. Pertama penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua  penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Kemudian tiga memerjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa

"Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran, lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoration," jelasnya.

Selanjutnya ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Tujuh, penguatan peran advokat, delapan, pengaturan saksi mahkota, sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan terakhir, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi.

Pemerintah berharap revisi KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.

"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," jelasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: