Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Balik Tewasnya Notaris di Sungai Citarum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:05 WIB
Polisi Polda Metro Jaya merilis tersangka pembunuhan seorang notaris di Bekasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Polisi Polda Metro Jaya merilis tersangka pembunuhan seorang notaris di Bekasi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kasus kematian notaris asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60) yang jasadnya terikat di Sungai Citarum Bekasi, Jawa Barat akhirnya terungkap. Wanita tersebut merupakan korban yang telah menjadi target pembunuhan oleh pelaku. 

Terungkapnya rencana pembunuhan ini, setelah petugas berhasil menangkap tiga  tersangka A alias W, AWK alias J, dan H alias R yang berawal (motif) ingin menguasai mobil Honda Civic milik korban.

“Sehingga tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini melakukan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Selasa (8/7/2025).

Para tersangka menyampaikan kronologi rencana pembunuhan berawal pada 30 Juni 2025. Pelaku A selaku otak dari pembunuhan ini mengajak AWK yang merupakan sopir pekerja lepas (freelance) korban untuk berupaya mencuri mobil Honda Civic.

Setelah kesepakatan terjalin, A telah menyiapkan gunting, sedangkan AWK menghubungi korban untuk bertemu di daerah Bokong Gede Bekasi. Kemudian mereka berkeliling hingga pukul 23.00 WIB, sampai berganti hari tepatnya sekira pukul 04.00 WIB, 1 Juli 2025 aksi pembunuhan dilakukan.

Diawali dengan A yang telah mengeluarkan gunting langsung menikam korban tepat pada bagian dada kanan. Karena melihat korban masih hidup, A yang dibantu AWK pun berusaha mencekik sampai akhirnya meninggal dunia.

“Setelah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi. Sesampainya di daerah Cikarang. Kemudian tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” jelasnya.

Dibantu tersangka H, jasad korban pun langsung dibuang ke sungai Citarum dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta diletakan batu sebagai pemberat. Dengan maksud agar jasad korban tenggelam di dasar sungai.

“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” ungkapnya.

Harga yang diberikan tersangka HS selaku penadah senilai Rp40 juta. Uang tersebut langsung diberikan kepada AWK. Setelahnya HS menggadaikan mobil ke tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA seharga Rp80 juta.

“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.

Rangkaian aksi pembunuhan berencana disertai pencurian ini, didapat setelah penyidik berhasil menangkap tiga tersangka A, AWK dan H yang telah kabur ke daerah Sroyo, Jaten, Karang Anyar, Jawa Tengah untuk bersembunyi.

Sementara untuk tersangka HS dan WS selaku penadah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat. Sedangkan untuk TA turut menyerahkan diri kepada penyidik atas keterlibatan sebagai penadah.

“Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Dan atau 365 KUHP (Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup) Dan atau Pasal 480, ini khususnya itu yang tersangka penadah,” jelasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: