KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Juli 2025 | 08:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset para tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPk Budi Prasetyo mengatakan aset tersebut adalah tanah dan bangunan yang tersebar di Depok dan Bekasi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang.

Meski demikian, Budi tidak memberikan informasi terkait siapa saja tersangka yang asetnya disita lembaga antirasuah pada kesempatan tersebut.

“Dilakukan penyitaan atas aset tersangka perkara pemerasan di Kemenaker. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Berikut daftar barang yang disita KPK:

1. 2 (dua) unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar

2. 4 (empat) unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp3 miliar

3. 4 (empat) bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp2 miliar

4. Uang sebesar Rp100 juta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.

Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.

Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).

Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:

Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp460 juta

Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp580 juta

Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp2,3 miliar

Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp6,3 miliar

Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp13,9 miliar

Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp1,8 miliar

Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli  Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp1,1 miliar

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: