Revisi UU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Perkuat Kelembagaan BP Haji

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu telah diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg telah melakukan harmonisasi draf revisi UU Haji dan Umrah yang akan mengatur dasar hukum Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian.
Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri mengatakan, hasil harmonisasi revisi UU Haji dan Umrah akan dikembalikan ke Komisi VIII DPR. Selanjutnya, bakal dibawa ke rapat paripurna.
Iman yakin pekan depan revisi UU Haji dan Umrah akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR. Sebab ada urgensi revisi UU Haji dan Umrah perlu segera diselesaikan secepatnya. Persiapan haji membutuhkan waktu lama, sehingga dasar hukumnya harus sudah siap lebih awal.
"Nah ini kan sebenarnya Juli ini harus selesai, UU haji ini. Bulan Juli ini harus selesai, karena persiapan haji itu kan butuh waktu lama ya. Jadi paling lambat Juli ini harus selesai," jelasnya kepada wartawan, dikutip Rabu (9/7/2025).
Iman pun berharap pemerintah juga bisa cepat mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU Haji dan Umrah ini. Agar pembahasannya bisa segera dimulai.
Politikus PKB ini menjelaskan, revisi UU Haji dan Umrah utamanya untuk menguatkan kelembagaan BP Haji. Lembaga ini dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres. Dengan undang-undang, maka akan memperkuat BP Haji sebagai lembaga yang akan mengelola penyelenggaraan haji.
"Nah kemudian kita perkuat dengan undang-undang gitu. Dan kita ingin agar pelaksanaan haji ini lebih baik lah karena ada catatan yang sangat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini buruk kan," ujar Iman.
Diharapkan revisi UU Haji dan Umrah ini akan membuat kualitas penyelenggaraan haji lebih baik dan mengurangi masalah yang kerap terjadi setiap tahun.
"Dengan revisi undang-undang ini kita bikin lebih, agar bisa ngatur agar pelaksanaan haji kita itu lebih rapi, lebih bagus kualitasnya, dan mengurangi masalah lah yang setiap tahun terjadi gitu," jelasnya.
Adapun isi perubahan UU Haji dan Umrah di antaranya menambah Pasal 1A yang mengatur definisi BP Haji dan Umrah. Ditambah beleid BP Haji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.
Selain itu, juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan tata kelola terhadap perlindungan jamaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia.
Serta ditambah satu pasal, yaitu Pasal 127 D tentang mekanisme pengusulan dan pembahasan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Untuk tahun 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu