KPK Periksa Aset Eks Pejabat Kemnaker Terkait Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembelian aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiganya diperiksa kemarin, Selasa (8/7/2025) di Gedung Merah Putih.

Ketiganya adalah Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono, dan Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono.

“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.

Perizinan tersebut harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.

Salah satu tersangka adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).

Budi menyebut bahwa Haryanto menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dalam jumlah yang berbeda selama periode 2019–2024:

Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023): sekitar Rp460 juta

Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019): sekitar Rp580 juta

Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025): sekitar Rp2,3 miliar

Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025): sekitar Rp6,3 miliar

Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025): sekitar Rp13,9 miliar

Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025): sekitar Rp1,8 miliar

Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli  Kemnaker 2018–2025): sekitar Rp1,1 miliar

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: