MK Tunggu Keputusan DPR soal Pemisahan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 09 Juli 2025 | 14:13 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan terkait pemisahan pemilu. MK tidak lagi ikut campur karena putusan telah dibacakan.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2025).

MK hanya bersikap menunggu bagaimana putusan itu ditindaklanjuti. DPR punya kewenangan tersendiri.

"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah kritikan dari Komisi III DPR RI saat rapat kerja membahas anggaran. Sebabnya adalah putusan MK tentang pemisahan pemilu yang kontroversial.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo meminta MK sebaiknya tidak lagi membuat putusan yang menjadi polemik.

"MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Rudianto menilai putusan MK tersebut justru bertentangan dengan konstitusi. Padahal, DPR sudah membuat undang-undang dengan waktu yang lama dan telah menyerap aspirasi masyarakat.

"Kalau ada putusan yang dianggap menabrak konstitusi, DPR ini, dalam memproduksi UU itu butuh waktu lama dan mendengar aspirasi rakyat. Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: