Ditunjuk Jadi Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Sedang Ajukan Pensiun Dini

BeritaNasional.com - TNI menghormati keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai direktur utama (Dirut) Perum Bulog. Hal tersebut diungkapkan Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Menurut dia, penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.
“Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kristomei dalam keteranganya pada Rabu (9/7/2025).
Karena itu, Kristomei menyampaikan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, serta tunduk pada kebijakan negara.
“Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis.
Panglima TNI sudah memerintahkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.
“Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU 3/2025 tentang TNI,” ujarnya.
“Bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” ucapnya.
Saat ini, Mayjen TNI Ahmad Rizal sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu