Revisi KUHAP, Aturan soal Advokat Bisa Ajukan Keberatan ke Penyidik Disepakati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 09 Juli 2025 | 19:55 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat untuk membuat aturan advokat bisa menyatakan keberatan dalam pemeriksaan tersangka. Aturan itu disepakati dalam draf revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan aturan itu diatur dalam Pasal 33 Revisi KUHAP yang memuat peran advokat ketika tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Advokat bisa menyampaikan keberatan jika tersangka merasa terintimidasi saat diperiksa penyidik.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Habiburokhman saat rapat Panja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pasal 33 itu memiliki dua ayat, pertama ayat 1 diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Sementara itu, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan.

Perubahan menilai hal tersebut tidak berlebihan dalam due process of law. Pasal 33 ayat 1 itu pun disepakati bersama DPR dan pemerintah.

Kemudian, ayat 2 mengatur advokat bisa menyampaikan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.

Kemudian, Pasal 33 itu diusulkan ditambah menjadi 3 ayat oleh Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. Menurut dia, perlu ditambah ayat 3 yang mengatur agar keberatan yang disampaikan advokat perlu dicatat dalam berita acara.

Habiburokhman mengatakan bahwa keberatan dari advokat yang tertuang dalam berita acara itu bakal jadi pertimbangan oleh hakim ketika memutus perkara.

"Jadi, ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi, orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," jelas politikus Gerindra ini.

Wakil Menteri hukum Eddy O.S Hiariej juga meminta supaya Pasal 33 ditambah penjelasan beserta contohnya. Serta ayat 2 yang mengandung kata intimidasi harus dijelaskan supaya tidak subjektif.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," tandas Eddy.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: