Komisi III Pesimistis Revisi KUHAP Bisa Disahkan Masa Sidang Ini

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pesimistis revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini. Sebab, jadwal Komisi III cukup padat.
"Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimistis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat," ujarnya yang dikutip pada Jumat (22/8/2025).
Tim perumus dan tim sinkronisasi untuk sementara waktu juga telah berhenti bekerja. Saat ini, perkembangannya perapihan draf sudah sampai batang tubuh. Komisi III juga masih menerima masukan masyarakat terhadap draf revisi KUHAP.
"Karena kemarin itu kita pause ketika penyusunan Timus timsin yang baru batang tubuh, kita balik lagi menerima masukan masyarakat, prosesnya nggak cukup," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini berjanji akan terus mengundang pihak-pihak yang menolak revisi KUHAP agar draf yang disahkan diterima semua pihak.
"Kalau tahun ini juga belum tentu bisa 12 tahun lagi nih, bos kalau makin banyak yang menolak, makin lama, yang menolak akan kami undang semua, pokoknya siapa pun organisasi yang menolak akan kita undang," ujar Habiburokhman.
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu