Komisi III Pesimistis Revisi KUHAP Bisa Disahkan Masa Sidang Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:40 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pesimistis revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini. Sebab, jadwal Komisi III cukup padat.

"Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimistis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat," ujarnya yang dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Tim perumus dan tim sinkronisasi untuk sementara waktu juga telah berhenti bekerja. Saat ini, perkembangannya perapihan draf sudah sampai batang tubuh. Komisi III juga masih menerima masukan masyarakat terhadap draf revisi KUHAP.

"Karena kemarin itu kita pause ketika penyusunan Timus timsin yang baru batang tubuh, kita balik lagi menerima masukan masyarakat, prosesnya nggak cukup," kata Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini berjanji akan terus mengundang pihak-pihak yang menolak revisi KUHAP agar draf yang disahkan diterima semua pihak.

"Kalau tahun ini juga belum tentu bisa 12 tahun lagi nih, bos kalau makin banyak yang menolak, makin lama, yang menolak akan kami undang semua, pokoknya siapa pun organisasi yang menolak akan kita undang," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: