Tarif Baru Amerika Serikat: Ini Daftar Negara dan Besaran Kenaikannya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto/truthsocia)
Presiden AS Donald Trump (Foto/truthsocia)

BeritaNasional.com -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengetatkan kebijakan perdagangannya dengan mengumumkan penerapan tarif impor baru terhadap produk dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, dengan besaran yang bervariasi antara 20% hingga 40%.

Dalam pernyataan resmi yang dibagikan melalui akun Truth Social, Trump menyebut kebijakan ini diperlukan untuk mengoreksi ketimpangan perdagangan yang telah terjadi selama bertahun-tahun akibat kebijakan tarif dan hambatan non-tarif dari berbagai negara terhadap Amerika Serikat.

Daftar Negara dan Besaran Tarif Baru

Berikut adalah rincian tarif yang diumumkan Trump:

  • Filipina: 20%
  • Brunei dan Moldova: 25%
  • Sri Lanka, Irak, Aljazair, dan Libya: 30%
  • Indonesia: 32%
  • Malaysia, Kazakhstan, Tunisia: 25%
  • Afrika Selatan, Bosnia & Herzegovina: 30%
  • Serbia dan Bangladesh: 35%
  • Kamboja dan Thailand: 36%
  • Laos dan Myanmar: 40%

Trump menegaskan bahwa tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan yang sebenarnya dibutuhkan untuk menutup kesenjangan defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara.

Namun, menurutnya, ini adalah langkah awal menuju perdagangan yang lebih adil dan seimbang.

Peringatan Trump: Jangan Akali Tarif Baru

Trump juga memperingatkan negara-negara yang terkena dampak agar tidak mencoba menghindari tarif ini dengan mengalihkan jalur ekspor melalui negara ketiga (transshipment).

Jika ditemukan praktik tersebut, produk yang dikirim tetap akan dikenai tarif tinggi sesuai ketentuan.

Ia juga memperingatkan bahwa jika negara-negara tersebut membalas dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, maka Washington akan menaikkan tarif balasan secara otomatis.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: