Panja Revisi KUHAP Sudah Rampungkan Pembahasan DIM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:38 WIB
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyelesaikan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja segera merampungkan revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ada 1.676 DIM yang telah dibahas bersama pemerintah. Ada 1.091 DIM tetap dan 295 DIM redaksional. Perinciannya, 68 DIM diubah, 91 dihapus, dan 131 substansi baru.

"Iya, sudah selesai. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676," ungkap Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selanjutnya, hasil panja akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III. Habiburokhman menargetkan hasil tersebut segera diputuskan pekan depan.

"Iya, dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," katanya.

Setelah selesai di Panja, draf revisi KUHAP akan dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi. Proses ini biasanya mengubah urutan pasal, penomoran, dan perbaikan redaksional.

"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. Ya, kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: